Bursa Efek Indonesia (BEI) menampilkan kalender libur bursa 2022. Salah satunya terkait libur Idul Fitri 2022.
Perubahan kalender bursa ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 7. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Menteri Aparatur Negara, Kewenangan dan Bentuk Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Umum tahun 2022.
Mengutip kalender pasar saham 2022, ada 19 hari perdagangan di bulan April 2022 dan 15 hari perdagangan di Mei 2022. Pada bulan April 2022, hari libur pasar saham adalah hari Jumat tanggal 15 April untuk merayakan kematian Yesus Kristus. Kemudian, pada tanggal 29 April 2022, yang merupakan hari libur umum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ada 15 hari perdagangan di Mei 2022. Untuk hari libur umum di bulan Mei, tanggal 2.-3. Mei 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah. Selain itu, 4-6 Mei 2022 merupakan hari libur umum Idul Fitri 1443 Hijriah. Kemudian tanggal 16 Mei 2022 merupakan hari libur nasional Hari Raya Waisak 2566 BE dan 26 Mei 2021 dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih.
Perubahan kalender hari libur saham tahun 2022 dapat disesuaikan kembali apabila kegiatan kliring berubah dalam kalender operasional Bank Indonesia atau apabila terdapat pengumuman pemerintah mengenai perubahan Feibge tahun DX nasional.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian terbaru terkait jadwal libur bursa. Ini mengikuti jadwal libur Idul Fitri 2022, yang telah dibatalkan selama dua tahun sebelumnya karena pembatasan sosial.
Ya nanti kita ubah sesuai peraturan negara kalau sudah resmi dirilis,” kata Direktur Niaga BEI Laksono W Widodo kepada wartawan, Kamis, 7 April 2022.
Semula, BEI telah mengumumkan akan ada 250 hari perdagangan tahun ini. Libur tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021. Tentang Hari Libur Nasional dan Liburan Bersama Tahun 2022.
Libur terkait dinamika Idul Fitri 1443 Hijriah adalah mulai 2-3 Mei 2022. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penetapan hari libur nasional untuk perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan libur pada .
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dia juga telah menetapkan hari raya Idul Fitri pada 29, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.